
1.
Pengertian
L
|
easing adalah segala
kegiatan pembiayaan perusahaan dalambentuk penyediaan barang-barang modal yang
penggunaannya diserahkan pada suatu perusahaan, melalui pembayaran secara
berkala dalam jangka waktu tertentu. Lease
( sewa guna usaha ) adalah kontrak yang menetapkan syarat-syarat pengalihan
hak pengalihan harta atau aktiva kepada lease oleh pemiliknya, yaitu Leasor. Dalam kegiatan leasing adalah
dua pihak yang berkaitan langsung :
a. Perusahaan yang kegiatannya melakukan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang- barang modal untuk digunakan
perusahaan lain. Jenis perusahaan demikian disebut Perusahaan Sewa Guna Usaha (
Leasing Company ). Selanjutnya
bertindak sebagai menyewa atau sebagai Lessor.
b. Perusahaan yang menerima hak untuk menggunakan
barang-barang modal, bertindak sebagai Penyewa Guna Usaha atau disebut
Lesse
2. KEUNTUNGAN LEASING DARI SEGI EKONOMI
a. Tanpa ada uang muka. Sebagian terbesar pembelian
harta yang dibiayai dengan menuntut agar sebagian dari harga beli dibayar
langsung oleh peminjam pada saat transaksi dilakukan. Hal ini member
perlindungan tambahan bagi kreditor apabila terjadi kemacetan pembayaran dan
pengembalian aktiva. Sebaliknya, kontrak lease seringkali dibuat sedemikian
rupa sehingga 100% nilai aktiva dibiayai melalui Lease. Aspek ini membuat
Leasing menjadi alternative yang menarik bagi perusahaan yang tidak memiliki
Kas yang cukup untuk membayar Uang Muka atau Perusahaan yang ingin menggunakan
modal yang tersedia untuk tujuan operasi serta investasi yang lain.
b. Menghindari
resiko pemilikan. Ada banyak resiko dalam pemilihan harta. Resiko ini
meliputi kerugian karena bencana, keausan, kondisi perekonomian yang berubah,
dan kerusakan fisik. Lesse boleh
menghentikan keas, meskipun biasanya dikenakan denda tertentu, dan dengan
demikian menghindari penaggungan resiko dari kejadian ini. Keluwesan ini sangat
penting bagi perusahaan dimana inovasi dan perubahan Teknologi membuat kegunaan
dan fasilitas tertentu menjadi sangat tidak pasti.